Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Tepi Narasi sebagai media siber merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak tersebut — menghadirkan ruang informasi yang bebas, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Media siber memiliki karakteristik tersendiri, sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan itu, Tepi Narasi mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah setiap bentuk media yang menggunakan platform internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk konten yang dibuat atau dibagikan oleh pengguna situs, termasuk artikel, foto, komentar, video, suara, dan unggahan lain di ruang interaktif seperti forum, blog, atau kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita dapat diterbitkan sebelum verifikasi selesai dengan syarat:
- Berita bersifat penting dan mendesak bagi publik.
- Sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten.
- Pihak yang harus dikonfirmasi tidak dapat dihubungi atau ditemukan.
- Media mencantumkan keterangan di akhir berita bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi (dalam tanda kurung dan huruf miring).
- Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya wajib diperbarui dalam berita terbaru dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
- Tepi Narasi menetapkan syarat dan ketentuan untuk konten pengguna agar sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna yang ingin berkontribusi wajib mendaftar dan login terlebih dahulu.
- Dalam proses registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dikirim tidak mengandung unsur SARA, kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
- Tepi Narasi menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna untuk melaporkan konten yang tidak sesuai, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Proses ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman resmi Dewan Pers.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan langsung ke berita terkait dan mencantumkan tanggal pemuatan revisi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali jika berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, atau pertimbangan etik lain yang diatur oleh Dewan Pers.
6. Iklan
Tepi Narasi wajib membedakan secara tegas antara konten berita dan iklan. Setiap konten berbayar harus diberi label seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Tepi Narasi menghormati dan melindungi hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan mudah diakses di situs resmi tepinarasi.com sebagai bentuk transparansi publik.
9. Sengketa
Segala bentuk sengketa pemberitaan dan pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
