Sudian Noor Sapa Masyarakat Pesisir Sungai Loban Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebijakan Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor, menyapa langsung masyarakat pesisir dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebijakan Haji Masa Kini yang digelar di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat, 7 Februari 2026. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

tepinarasi
By
3 Min Read

Batulicin- Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor, menyapa langsung masyarakat pesisir dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebijakan Haji Masa Kini yang digelar di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat, 7 Februari 2026. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kehadiran Sudian Noor disambut antusias oleh masyarakat pesisir, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan pelaku usaha pesisir. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya.

manasik haji
manasik haji

Dalam sambutannya, Sudian Noor menyampaikan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pelayanan ibadah haji dan umrah yang berkualitas. Ia menegaskan, negara hadir untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil.

Sudian Noor menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pembaruan kebijakan haji nasional. Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji di era modern, termasuk peningkatan layanan dan perlindungan jemaah.

Ia memaparkan empat pilar kebijakan haji masa kini, yakni peningkatan kualitas pelayanan jemaah, penguatan tata kelola penyelenggaraan, perlindungan jemaah secara menyeluruh, serta penguatan peran negara dalam pengawasan dan pembinaan.

Menurutnya, kebijakan haji saat ini tidak hanya berfokus pada keberangkatan jemaah, tetapi juga memastikan keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum sejak pendaftaran hingga kepulangan ke tanah air. “Semua proses harus transparan dan berpihak pada jemaah,” ujar Sudian Noor.

sungai loban
sungai loban

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana haji yang profesional dan akuntabel. Dengan payung hukum yang baru, dana haji diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan fasilitas dan pelayanan jemaah.

Sesi dialog dimanfaatkan masyarakat pesisir untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari antrean haji, biaya penyelenggaraan, hingga kemudahan akses informasi bagi masyarakat di wilayah pesisir. Seluruh aspirasi tersebut ditanggapi secara terbuka oleh Sudian Noor.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan haji yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi masyarakat pesisir dan daerah terpencil. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan hingga ke wilayah terluar.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan kepada masyarakat Sungai Loban untuk bersama-sama memahami dan mengawal implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025, agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Share This Article
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x